Isu
Strategis Pembangunan Kesehatan
Peningkatan
Akses Pelayanan Kesehatan dan Gizi Yang Berkualitas bagi Ibu dan Anak pada
masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Pengertian pelayanan kesehatan
banyak macamnya. Menurut pendapat Levey dan Loomba (1973), Pelayanan kesehatan
adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam
suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok
dan ataupun masyarakat.Pelayanan dan monitoring ibu hamil, ibu melahirkan, dan
ibu menyusui ditingkatkan melalui pemeriksaan kehamilan, imunisasi,
identifikasi risiko tinggi kehamilan dan tindak lanjutnya, pelayanan ibu
menyusui dan pertolongan oleh tenaga terlatih. Pelayanan dan monitoring ibu
hamil, ibu melahirkan, dan ibu menyusui ditingkatkan melalui pemeriksaan
kehamilan, imunisasi, identifikasi risiko tinggi kehamilan dan tindak
lanjutnya, pelayanan ibu menyusui dan pertolongan oleh tenaga
terlatih.Pelayanan bayi dan anak prasekolah termasuk murid Taman Kanak-kanak
dilakukan melalui penelitian dan pengamatan dari pertumbuhan dan perkembangan
secara berkala, imunisasi, identifikasi risiko tinggi dengan tindak lanjutdan
pencegahan dehidrasi.Peran serta masyarakat ditingkatkan melalui
penyuluhan yang terutama ditujukan kepada ibu dan dukun beranakserta guru TK.
Penyuluhan juga dilakukan melalui PKK.
Ibu memerlukan gizi, jika ibu
mengalami kekurangan gizi akan menimbulkan masalah baik pada ibu maupun janin
yang dikandungnya serta kurang gizi dapat mempengaruhi pertumbuhaan dan dapat
meenimbulkan keguguran, abortus, cacat bawaan dan berat janin bayi menjadi
rendah. Oleh karena itu, perhatian terhadap gizi dan pengawasan berat
badan (BB) selama hamil merupakan salah satu hal penting dalam pengawasan
kesehatan pada masa hamil (Zulhaida. Com, 2005).Selama hamil, calon ibu memerlukan
lebih banyak zat-zat gizi daripada wanita yang tidak hamil, karena makanan ibu
hamil dibutuhkan untuk dirinya dan janin yang di kandungnya, bila makan ibu
terbatas janin akan tetap menyerap persediaan makanan ibu sehingga ibu menjadi
kurus, lemah, pucat, gigi rusak, rambut rontok dan lain-lain.
Ibu hamil, bersalin, nifas, serta bayi baru lahir
merupakan sasaran yang rentan terhadap infeksi Covid 19. Karena itu perlu
adanya pedoman pelayanan kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru. Berdasarkan
pedoman pelayanan kesehatan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan RI
terdapat beberapa rekomendasi utama bagi tenaga kesehatan yang melakukan
penanganan pasien COVID 19 terutama pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi
baru lahir.
Rekomendasi tersebut diantaranya adalah
tetap melakukan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19,
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh tenaga kesehatan.
Penggunaan alat pelindung diri dapat
disesuaikan oleh tenaga kesehatan berdasarkan lokasi dan jenis pelayanan yang
akan dilakukan. Misalnya tenaga kesehatan yang berada pada fasilitas rawat
jalan seperti Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama(FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk pelayanan
antenatal care dan nifas maka alat pelindung diri yang digunakan adalah
pelindung kepala, masker bedah, faceshield, gown, sarung tangan serta sepatu
tertutup. Hal ini akan berbeda dengan tenaga kesehatan yang berada di fasilitas
rawat inap maka masker yang digunakan adalah masker N95, dilengkapi dengan
kacamata googles dan apron.
Selain penggunaan alat pelindung diri,
rekomendasi lain yang juga harus diperhatikan yakni tenaga kesehatan harus
segera menyampaikan informasi kepada tenaga penanggung jawab infeksi di
tempatnya bekerja (Komite PPI) apabila menerima pasien ibu hamil yang telah
terkonfirmasi COVID-19 atau suspek, selanjutnya tempatkan pasien yang telah
terkonfirmasi COVID-19, probable, atau suspek dalam ruangan khusus (ruangan
isolasi infeksi airborne) yang sudah disiapkan sebelumnya bagi fasilitas
pelayanan kesehatan yang sudah siap / sebagai pusat rujukan pasien COVID-19.
Akan tetapi jika ruangan khusus ini tidak ada, pasien harus sesegera mungkin
dirujuk ke tempat yang ada fasilitas ruangan khusus tersebut.
Untuk Perawatan maternal dilakukan di ruang isolasi khusus
ini termasuk saat persalinan dan nifas, Untuk mengurangi transmisi virus dari
ibu ke bayi, harus disiapkan fasilitas untuk perawatan terpisah pada ibu yang
telah terkonfirmasi COVID-19 atau suspek dari bayinya sampai batas risiko
transmisi sudah dilewati. Selain itu, Pemulangan pasien postpartum harus sesuai
dengan rekomendasi yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan pedoman pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan
bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru yang disusun oleh kementerian
Kesehatan RI menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan antenatal pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pelaksanaan programnya berdaasarkan zona
wilayah.
Untuk kelas ibu hamil di daerah dengan zona hijau (tidak
terdaampak/ tidak ada kasus) dapat dilaksanakan dengan metode tatap muka
(maksimal 10 peserta) dan harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning (risiko rendah), orange (risiko
sedang) dan merah (risiko tinggi) untuk pelaksanaan kelas ibu hamil ditunda
selama masa pandemi covid 19 atau dilaksanakan melalui media komunikasi secara
daring (video call, youtube, zoom atau media daring lainnya).
Pada kehamilan normal, pelayanan antenatal dapat dilakukan minimal
enam kali kunjungan dnegan rincian dua kali saat trimester I, satu kali
saat trimester II serta tiga kali saat trimester III.
Pada pelaksanaannya ibu hamil minimal dilakukan pemeriksaan oleh
dokter sebanyak dua kali yaitu satu kali saat trimester I dan pada kunjungan ke
lima saat trimester III. Kunjungan pemeriksaan kehamilan yang pertama pada
trimester pertama dilakukan skrining faktor risiko oleh dokter dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan.
Akan tetapi apabila ibu datang untuk melakukan pemeriksaan pertama
kalinya di Bidan, maka bidan dapat tetap memberikan pelayanan pemeriksaan
kehamilan seperti biasanya dan selanjutnya ibu dirujuk ke fasilitas kesehatan
terdekat seperti puskesmas atau dokter untuk tetap dilakukan skrining.
Mengingat ibu hamil merupakan sasaran dengan risiko untuk
penularan covid 19, maka pemeriksaan kehamilan di era adaptasi kebiasaan baru
ini, sebelum ibu melakukan kunjungan di fasilitas kesehatan disarankan ibu
hamil untuk melakukan janji terlebih dahulu.
Janji temu/teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media
komunikasi (telepon)/ secara daring untuk mencari faktor risiko dan gejala
covid 19. Setelah ibu melakukan janji dan skrining secara daring, baru ibu
dapat melakukan kunjungan pemeriksaan kehamilan.
Hal ini yang membedakan kunjungan pemeriksaan kehamilan sebelum
pandemi dan era adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk memutus dan
mencegah penularan covid 19.
Dari hasil skrining secara daring, apabila ditemukan tanda gejala
covid 19, maka perlu utnuk dilakukan rujukan ke rumah sakit guna dilakukan
pemeriksaan swab, akan tetapi jika sulit untuk mengakses rumah sakir rujukan
maka dilakukan rapid test.
Selanjtnya pemeriksaan skrining faktor risiko kehamilan dilakukan
di RS rujukan. Namun jika tidak terdapat tanda gejala covid 19, maka dilakukan
skrining oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kunjungan pemeriksaan kehamilan berikutnya yaitu kunjungan ke dua
di trimester satu, kunjungan ke tiga dan empat di trimester dua dan
kunjungan ke enam di trimester tiga dilakukan sesuai dengan hasil skrining
dengan melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Untuk prosedur pemeriksaan ibu hamil tetap melakukan janji temu/
teleregistrasi dengan skrining anamnesa melalui media komunikasi terlebih
dahulu untuk mencari faktor risiko dan gejala covid 19.
Pada kunjungan ke lima di trimester tiga, perlu dilakukan skrining faktor risiko persalinan oleh dokter dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Skrining ini dilakukan untuk menentukan faktor risiko persalinan, menentukan tempat persalinan serta menentukan apakah diperlukan tindakan rujukan atau tidak.
Untuk menjaga keseimbangan gizi pada
ibu hamil dalam mengatur asupan atau menu makanan ada hal-hal yang perlu di
perhatikan selama hamil misalnya :
1. Menghindari mengkonsumsi makanan
kaleng, makanan manis yang berlebihan, serta makanan yang sudah tidak segar
2. Ibu hamil sebaiknya makan dengan
teratur untuk menjaga tubuh agar janin yang ada dalam kandung bisa
menyerap makanan dari ibunya dengan baik
3. Hidangan yang tersusundari bahan
makanan bergizi
4. Mengunakan anekaragam makanan yang
mengandaug banyak nutrisi dengan membeli dan memilih makanan yang segar dan
bergizi
5. Mengurangi bahan makanan yang banyak
mengandung gas seperti sawi, kool, kubis dan lain-lain
6. Menghindari merokok dan
minum-minuman keras seperti alkohol dan lain-lain.
Menu makanan untuk ibu hamil
Pada dasarnya tidak banyak berbeda dari menu sebelum hamil.
Jadi seharusnya tidak ada kesulitan dalam pengaturan menu makanan selama hamil.
Gizi anak juga perlu diperhatikan seperti memberikan asi
ekslusif kepada anak.ASI eksklusif adalah
pemberian air susu ibu dalam 6 bulan pertama kelahiran bayi oleh seorang ibu
yang tanpa tambahan apapun baik itu minuman atau pun makanan tambahan lainnya
termasuk pemberian air putih sekalipun. Pemberian ASI Eksklusif menurut WHO
kepada bayi adalah yang terbaik untuk memberikan nutrisi kepada buah hati. ASI
merupakan makanan pokok bagi bayi yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun
sistem kekebalan tubuh secara alami agar ia dapat terhindar dari berbagai
penyakit dan juga sebagai makanan pertama yang dinikmati oleh sang bayi.
Kandungan ASI Eksklusif ini dan juga
kandungan air susu ibu pada umumnya banyak terdapat karotenoid dan selenium,
sehingga ASI ini akan berperan benyak dalam sistem pertahanan tubuh bayi untuk
mencegah berbagai penyakit. Karena dalam manfat menyusui ASI terutama dalam
tiap tetes ASI ini juga mengandung mineral dan enzim yang bermanfaat dalam
rangka pencegahan penyakit dan antibodi yang jauh lebih efektif dibandingkan
dengan kandungan yang terdapat dalam susu formula.
Beberapa cara untuk mencegah terjadinya gizi buruk pada anak
antara lain:
1. Memberikan ASI Ekslusif sampai
anak berumur 6 bulan. Setelah itu, anak mulai dikenalkan dengan
makanan tambahan sebagai pendamping ASI yang sesuai dengan tingkatan umur,
lalu disapih setelah berumur 2 tahun.
2. Anak diberikan
makanan yang bervariasi, yaitu seimbang antara kandungan
protein, lemak, vitamin dan mineralnya dari sumber beragam.
3. Rajin menimbang dan mengukur tinggi
anak dengan mengikuti program Posyandu. Cermati apakah pertumbuhan
anak sesuai dengan standar di atas. Jika tidak sesuai, segera
konsultasikan hal tersebut.
4. Jika anak dirawat di rumah
sakit karena gizinya buruk, bisa ditanyakan kepada ahli gizi pola dan
jenis makanan yang harus diberikan setiap harinya.
5. Jika anak telah menderita
kekurangan gizi, maka segera tingkatkan asupan kalori dalam bentuk
karbohidrat seperti nasi, jagung, umbi, singkong dan dalam bentuk lemak
seperti kacang-kacangan. Sedangkan untuk proteinnya bisa dari susu, telur,
daging, atau tahu dan tempe. Apabila dirasa perlu dan tidak yakin dapat
menyediakan sumber makanan beragam, maka berikanlah suplemen mineral dan
vitamin penting lainnya selama kurun waktu tertentu. Suplemen tidak boleh
menggantikan asupan makanan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar